PT. JASA MULIA INOVASI
BIRO JASA STNK BPKB, LEGALITAS & PERIZINAN
JASA BALIK NAMA STNK & BPKB ( MUTASI MOBIL / MOTOR )
JASA PERPANJANG STNK TAHUNAN & GANTI PLAT
Kantor
Proses
Samsat
Kontak
Hitung Pajak
JMI : Info kantor dan alamat Jasa mulia
Jasamulia #


Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini



Biaya cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi. Mutasi dilakukan ketika AutoFamily berpindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor. 

Contohnya, Anda adalah penduduk Surabaya yang harus pindah kerja dan menetap di Jakarta. Karena akan tinggal lama di ibu kota, maka untuk memudahkan urusan pajak dan perpanjang STNK kendaraan, Anda melakukan mutasi mobil. Lalu, bagaimana cara pengurusan dan biaya cabut berkas mobil ini? 


Syarat cabut berkas mobil


Mengurus mutasi mobil dapat AutoFamily lakukan di kantor Samsat setempat. Dalam hal ini, kantor Samsat yang harus Anda datangi adalah yang sesuai domisili asal dan tempat pindah.

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil


Prosedur cabut berkas mobil


Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya Anda ketahui prosedur cabut berkas mobil. Sekadar informasi, prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia.

Artinya, Anda tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur jika saja domisili asal bukan dari Jakarta. Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi di kantor Samsat:
  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Usahakan datang pagi demi menghindari antrean panjang.
  • Setelah di kantor Samsat, datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang tadi disebutkan di awal. 
  • Selanjutnya, AutoFamily akan diberikan formulir cek fisik untuk diisi. Anda pun akan diminta untuk fotokopi berkas kelengkapan. 
  • Kalau formulir sudah selesai diisi, silakan berikan lagi kepada petugas cek fisik kendaraan. Nantinya, Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas.
  • Berkas yang sudah difotokopi pun segera diserahkan kepada petugas di loket cek fisik. 
  • Jika sudah, petugas akan mengarahkan Anda ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak yang tertunda (jika ada).
  • Kalau pajak tertunda dan biaya sudah dibayarkan, Anda dapat mengambil berkas kartu induk untuk selanjutnya diberikan ke bagian mutasi. 
  • Saat sudah menyerahkan berkas kartu induk, Anda akan diberi surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru. 
Sampai di sini, pengurusan dan biaya cabut berkas mobil di domisili asal telah usai. Selanjutnya Anda dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru. Untuk prosesnya, bisa dilihat di bawah ini:
  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi tempat cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka. 
  • Kalau sudah, AutoFamily bisa membawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan. Di sana, Anda akan diberikan formulir untuk diisi.
  • Bila formulir sudah selesai diisi, bawa kembali ke petugas bagian mutasi. 
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan masalah pembayaran biaya cabut berkas mobil. 
  • Sampai di sini, BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara untuk pembaruan. Jangan khawatir, sebab Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat. 
  • Bila biaya mutasi telah dibayarkan, Anda dapat mengambil STNK baru beserta pelat nomor mobil baru. Kalau keduanya sudah didapat, maka proses mutasi telah selesai. 


[ Kembali ]