Kami siap Melayani Anda ...
Bayar Pajak STNK Motor & Mobil
021- 290 52 815
PT. JASA MULIA INOVASI
BIRO JASA STNK BPKB,
LEGALITAS & PERIZINAN
NPWP : 94.258.318.7-416.000
NIB (Izin Usaha) : 0220-3052-3193-7
MEMILIH KAMI
SUDAH BERDONASI
UNTUK MEREKA
(2% - 5%) dari jasa yang anda
bayarkan kekami ( Jasa Mulia Inovasi )
kami Donasikan / Salurkan kepada
( Yayasan, Yatim & Piatu, Tempat Ibadah dll )
YAYASAN YG KAMI SALURKAN :
Jl. Soekarno Hatta 42 PasirPutih,
Jambi Selatan, Jambi-Indonesia
Donasi semoga Berkah
Philanthropy Building
Jl. Warung Jati Barat No.14
Jakarta Selatan 12540, Indonesia
Donasi semoga Berkah
Jl.Turangga No.33 Bandung
Jawa Barat, Indonesia
Donasi semoga Berkah
Jl. Raya Benteng Portugis RT 08 RW 05 Desa Banyumanis
Donorojo,Jepara, Jawa Tengah 59454
Donasi semoga Berkah
STNK / BPKB MOTOR & MOBIL
PLAT A, B, D, F & JAWA
Siap membantu anda :
Hari Senin s/d Sabtu
( Buka )
Minggu & tanggal merah (Libur/Tutup)
KANTOR LAYANAN
BIRO JASA STNK & BPKB :
WILAYAH PENGURUSAN :
JABODETABEK DAN SEJAWA
Plat B ( Jakarta Depok Bekasi Tangerang )
Plat A ( Serang Banten )
Plat F ( Bogor )
Plat D ( Bandung )
Plat ( Jawa Barat )
Plat ( Jawa Tengah )
Plat ( Jawa Timur )
STNK | BPKB | ||
eKTP (sesuai nama alamat dstnk) | |||
Kendaraan ada dilokasi (bukan di daerah) | |||
Konsultasi saja. | |||
Perhitungan biaya dari kami (Jasa Mulia), |
|||
Konsultasi biaya tanpa Foto STNK / BPKB , Mohon maaf... { tidak kami layani. } |
Jenis Kendaraan |
Proses Dokumen
|
![]() |
Nilai PKB |
Nilai SWDKLLJ
|
Masa Berlaku Pajak Bulan |
Tahun |
Kode IP |
Wilayah STNK
|
WILAYAH PENGURUSAN : ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Catatan Perhitungan *Hanya Estimasi Biaya Jemput dan Antar dokunen by Telp/WA Nilai Asli/Benar nanti setelah STNK Jadi |
Samsat DKI Jakarta
Police Station, Government Building, and Building
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55 (Kebon Nanas, Jatinegara)
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
Phone (+6221) 8199851
Komplek Gedung Polda Metro Jaya,
Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12110, Fax: (021) 5255382
Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat,
Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng
Jakarta Barat 11720
Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302
Fax: (021) 5442283
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Jakarta Utara 14420
Telp: (021) 64715202, 6405826
Fax: (021) 6405826
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Jakarta Utara 14420
Telp: (021) 64715202, 6405826
Fax: (021) 6405826
Samsat Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II / B, Cikokol
Kec. Tangerang, Babakan, Kec. Tangerang
Kota Tangerang, Banten 15118
Jl. Raden Fatah, Sudimara Bar
Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151
Jl. Civic Center Blk. 405 No.5
Lengkong Gudang, Serpong
Kota Tangerang Selatan, Banten 15321
Jl. R.E.Martadinata No.10, Ciputat
Tangerang Selatan, Banten 15118
Jl. Raya Parahu, Parahu, Balaraja
Tangerang Kabupaten, Banten 15610
Samsat Bekasi
Jalan Rawa Tembaga IV No.4
Marga Jaya, Bekasi Selatan
Kota Bekasi, Jawa Barat 17141
Samsat Depok
CPDP Prov. Wil. Depok I
Jl. Merdeka Raya No. 2 Depok
No.Telp / No.Fax : (021) 7782270.
CPDP Prov. Wil. Depok II
Cinere Jl. Limo Raya No.60 Cinere
No.Telp / No.Fax : (021) 753724.
Berita Seputar Samsat / Polda
Jakarta - Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini ada aplikasi Samsat Online Nasional. Saat ini aplikasi tersebut belum bisa melayani perpanjang STNK kendaraan setiap lima tahun.
Salah satu wilayah yang sudah bisa mengadopsi hal tersebut adalah DKI Jakarta. Hal ini turut dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Menurut Faisal, aplikasi Samsat Online Nasional hanya berlaku untuk perpanjang pajak yang masa berlakunya habis setiap tahun. Sementara perpanjang STNK tiap 5 tahun dengan pergantian pelat nomor tidak bisa menggunakan aplikasi itu. "(Perpanjang STNK 5 tahunan) harus ke Samsat karena ada cek fisik," kata Faisal.
Seperti yang diketahui pembayaran pajak 5 tahunan diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK. Perpanjang STNK 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Faisal mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM). Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang. Setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK. "(Untuk pengesahan STNK) Ada stiker nanti yang ditempel. Ya (stempel dan paraf pada pengesahan STNK digantikan stiker-Red)," ujar Faisal.
Sumber, detikcom
Jakarta - Sebuah aplikasi berbasis Android untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor ternyata sudah diluncurkan. Kini memperpanjang pajak kendaraan bermotor di Jakarta khususnya tidak perlu mengantre dan bisa dilakukan di mana pun.
Aplikasi tersebut bernama Samonal atau singkatan dari Samsat Online Nasional. Aplikasi bisa diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut.
Hal ini terlihat melalui akun jejaring sosial media @humaspajakjakarta seperti dilihat detikcom, Jumat (11/10/2019).
"Aplikasi samsat online nasional adalah aplikasi untuk sobat pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah DKI Jakarta, penggunaan aplikasi samsat online nasional memudahkan sobat pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tulis akun @humaspajakjakarta.
Bersamaan dengan hal tersebut juga dinformasikan Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor. Ternyata hal ini juga bisa dibayar melalui aplikasi tersebut lho.
"Bagi kalian yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan aplikasi samsat online nasional,"
"Jika Sobat pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ketika sobat pajak akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maka sanksi administrasi akan dihapuskan atau tunggakan pajak kendaraan bermotor akan diberikan keringanan secara otomatis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," tulisnya lagi. Usai membayar pajak beserta denda melalui Samonal, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan melalui alamat yang tertera di STNK.
Dikonfirmasi, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi online sudah berlaku.
"Pembayaran (pajak kendaraan via aplikasi online) bisa lewat ATM/Mobil Banking," kata Faisal kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Sumber, detikcom
MOTOR Plus-online.com
Solusi bayar pajak kendaraan motor atau mobil tanpa KTP asli. Banyak yang kebingungan ketika mau membayar pajak kendaraan motor atau mobil namun tanpa KTP asli sesuai dengan di STNK dan BPKB.
Bisa saja KTP asli sesuai dengan STNK dan BPKB sedang hilang atau terselip.
Beberapa daerah membolehkan syarat membayar pajak kendaraan motor atau mobil jika tanpa KTP dibolehkan pakai SIM.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi.
Alasan petugas boleh menggunakan SIM karena syarat SIM dibuat harus punya KTP.
Namun daerah tertentu tidak membolehkan syarat bayar pajak kendaraan pakai SIM sebagai ganti KTP.
Dilansir dari Gridoto.com, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberi penjelasannya.
"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya. Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi Senin (13/7/2020) kepada GridOto.com.
https://www.motorplus-online.com
Kalau kamu mau bayar pajak kendaraan pasti diwajibkan membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Gak sembarangan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Tetapi, dalam praktiknya kadang malah menyulitkan bagi mereka yang mau bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang bakal diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Misalkan tidak ada BPKB, masih bisa disiasati lewat pembayaran daring (online), tapi beda ceritanya kalau KTP yang gak ada. Ada kalanya kondisi gak memungkinkan untuk bawa KTP asli saat bayar pajak.
Biasanya sih ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik sebelumnya gak bisa ditemui. Kalau masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa pakai KTP si pemilik sebelumnya sebelum balik nama. Melansir laman Carmudi Indonesia, tujuan peraturan itu menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang sekarang sering banget terjadi.
Karena lama dan butuh banyak biaya kalau harus langsung balik nama, pemilik kendaraan terpaksa deh ânembak KTPâ.
Alhasil, muncullah potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT demi memudahkan pemilik kendaraan buat bayar pajak. Dilematis memang, maka dari itu, beberapa pemerintah provinsi punya wacana gak mewajibkan melampirkan KTP saat kamu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Kalau sudah begitu, dijamin, potensi percaloan bisa banget dihindari. Kalau masyarakat terhindar dari pungli ânembak KTPâ, pemasukan dari pajak kendaraan pun bisa makin lancar, deh.
Rencana ini tujuannya mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pihak kepolisian hanya berharap kalau wacana bayar pajak motor tanpa KTP ini nantinya gak bakal jadi celah penyelewengan surat-surat kendaraan.
Ini dia cara balik nama ke KTP yang baru
Susah memang kalau mau perpanjangan STNK kendaraan bekas, si pemilik lama gak mau meminjamkan KTP-nya. Kalau udah begini, mau gak mau kamu harus pilih antara ânembak KTPâ atau balik nama sekalian.
Persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan dan fotokopinya dan jangan lupa fotokopi KTP pemilik baru. Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah kamu bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dan di loket ini kamu harus membayar biaya administrasi Rp30 ribu. Setelah verifikasi, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.
Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Petugas nanti bakal ngasih tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Di loket ini, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.
Proses ini mengharuskan kamu bayar biaya sebesar Rp30 ribu kemudian tunggu proses pembuatan STNK atas nama kamu dan bisa diambil di hari yang sudah ditentukan di tanda terima. Nah, kalau ganti data di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Kalau kamu mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
Kamu pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda kalau ternyata kamu punya keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Penasaran cara bikin BPKB sesuai identitas KTP yang baru?
Eits, proses balik nama ini belum selesai lho karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu harus mendatangi Polda setempat. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan kamu akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Selesai mengisi formulir, kamu diminta bayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana. Jangan lupa, fotokopi dulu bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran.
Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru. Oh iya, simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya bakal digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. Saat pengambilan BPKB baru, kamu bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean. Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.
https://lifepal.co.id
Mudah dan tidak perlu menginfokan
NO HP/WA anda (dahulu) selama konsultasi ini,
jika tertarik atau minat, bisa lanjut
ke WA (Whatsapp).
Cara konsultasi:
Tekan tombol Jmi-Chat (dibawah),
Setelah masuk tekan Tanya/Chat,
Masukan nama panggilan anda.... ( Ok )
Anda sudah bisa terhubung langsung
dengan kami tanpa WA/NOHP.