Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.
Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Baca Juga:Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.
Kami siap Melayani Anda ...
Bayar Pajak STNK Motor & Mobil
021- 290 52 815
PT. JASA MULIA INOVASI
BIRO JASA STNK BPKB,
LEGALITAS & PERIZINAN
NPWP : 94.258.318.7-416.000
NIB (Izin Usaha) : 0220-3052-3193-7
Siap membantu anda : 
CS Kami, Tekan disini
WA Jasamulia ||
Promo 2025
QRIS / Paylater
Telp. HP
Telp. WA (Office)
SILAHKAN KONTAK KAMI ( TELP / WA )
TERIMA KASIH.
JMI WEB { View }
![]()
STNK / BPKB MOTOR & MOBIL
PLAT A, B, D, F & JAWA
Hari Senin s/d Sabtu
( Buka )
Minggu & tanggal merah (Libur/Tutup)
![]()
KANTOR LAYANAN
BIRO JASA STNK & BPKB :
Kunciran, TANGERANG - BANTEN
Ciracas & Pondok Kopi, JAKARTA - BEKASI
Margonda, DEPOK - JAWA BARAT
Cilengsi, CIBUBUR - BOGOR
Jumapolo, KARANGANYAR - JAWA TENGAH
PAJAK STNK MOTOR & MOBIL { Tanpa KTP / BPKB (Asli) }
PERPANJANG PAJAK MOTOR & MOBIL TAHUNAN
PERPANJANG PAJAK 5th/STNK/PLAT MOTOR & MOBIL
STNK plat B :
PESAN NO POLISI/PLAT (GANJIL/GENAP)
RUBAH BENTUK / WARNA KENDARAAN ( MOBIL )
BLOKIR PAJAK STNK MOTOR & MOBIL
BPKB HILANG MOTOR & MOBIL ( BPKB Duplikat )
![]()
Proses (Baliknama / Mutasi)
wajib kwitansi asli
dan bermeterai
(khusus dari PT* wajib ada stempel*).

UNTUK CEK FISIK
WAJIB DISERTAKAN
FOTO KENDARAAN
( Tampak depan, samping dan Belakang )
Inovasi Mulia,
Berkarya untuk tanah air Indonesia.
Pajak untuk Indonesia Raya.









WILAYAH PENGURUSAN :
JABODETABEK DAN SEJAWA
Plat B ( Jakarta Depok Bekasi Tangerang )
Plat A ( Serang Banten )
Plat F ( Bogor )
Plat D ( Bandung )
Plat ( Jawa Barat )
Plat ( Jawa Tengah )
Plat ( Jawa Timur )
Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.
Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Baca Juga:Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.

| STNK | BPKB | ||
| eKTP (sesuai nama alamat dstnk) | |||
| Kendaraan ada dilokasi (bukan di daerah) | |||
| Konsultasi saja. | |||
Perhitungan biaya dari kami (Jasa Mulia), |
|||
| Konsultasi biaya tanpa Foto STNK / BPKB , Mohon maaf... { tidak kami layani. } |
|||



PT. Jasa Mulia Inovasi| Jenis Kendaraan |
| Proses Dokumen
|
![]() |
| Nilai PKB |
| Nilai SWDKLLJ
|
| Masa Berlaku Pajak Bulan |
| Tahun |
| Kode IP |
| Wilayah STNK
|
|
WILAYAH PENGURUSAN : |
| Catatan Perhitungan *Hanya Estimasi Biaya Jemput dan Antar dokunen by Telp/WA Nilai Asli/Benar nanti setelah STNK Jadi |