PT. JASA MULIA INOVASI
BIRO JASA STNK BPKB, LEGALITAS & PERIZINAN
JASA BALIK NAMA STNK & BPKB ( MUTASI MOBIL / MOTOR )
JASA PERPANJANG STNK TAHUNAN & GANTI PLAT
Kantor
Proses
Samsat
Kontak
Hitung Pajak
JMI : Info kantor dan alamat Jasa mulia
JMI Solution


Cara Balik Nama STNK Motor



Untuk melakukan balik nama pertama-tama Anda bisa datang ke Samsat dengan membawa seluruh berkas yang telah kami jelaskan di atas.
Khusus untuk KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi dijadikan satu berkas dan dimasukkan ke dalam map.
Untuk pengurusan STNK ini, Anda bisa datang ke Samsat sesuai dengan domisili pemilik motor yang baru (tertera di KTP Anda). Namun, apabila proses balik nama dilakukan antar daerah, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas di Samsat sesuai dengan domisili pemilik motor asli.

Kasus beda wilayah misalnya balik nama dari Kota Bogor ke Kota Jakarta Barat. Maka sebelum mengurus balik nama STNK di Samsat Jakarta Barat, Anda harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Kota Bogor. Baru kemudian Anda bisa mengurus proses balik nama motor Anda di Samsat Jakarta Barat.

Setelah itu lakukanlah cek fisik motor Anda, dengan cara membawa kendaraan tersebut ke Samsat. Jadi pastikan Anda membawa motor yang ingin dilakukan balik nama ke Samsat, jangan menggunakan kendaraan lain.

Petugas kemudian akan melakukan prosedur cek fisik motor Anda, dan kemudian Anda akan diberi form hasil cek fisik untuk kemudian nantinya diserahkan beserta seluruh berkas yang anda siapkan sebelumnya. Selain itu jangan lupa lengkapi data-data kosong di form tersebut.

Khusus untuk proses balik nama, Anda perlu pergi ke loket pengesahan cek fisik khusus tukar nama. Jangan sampai salah, karena di Samsat prosedur cek fisik sudah menjadi prosedur rutin untuk berbagai pengurusan SNTK.

Setelah berkas lengkap, tentunya setelah seluruh berkas anda fotokopi sebagai arsip Anda, Anda bisa segera datang ke loket pendaftaran balik nama. Tunjukkan berkas-berkas Anda kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.

Setelah dicek kelengkapannya, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan KTP, STNK, maupun BPKB kendaraan bermotor yang ingin Anda beli.
Setelah diisi silahkan Anda mengembalikan formulir tersebut di loket yang lain. Setelah itu silahkan tunggu dipanggil kembali.
Setelah dipanggil kembali Anda akan diberikan BPKB dan KTP asli, serta tanda terima berkas (sebagai bukti bahwa berkas Anda sedang diproses).
Simpan berkas ini karena Anda harus menggunakannya untuk pengambilan kembali setelah kira-kira 2-5 hari (tanyakan kepada petugas).

Di hari lain 
sesuai dengan yang dijanjikan petugas, silahkan kembali datang dengan membawa tanda terima berkas dan BPKB asli.
Serahkan ke loket balik nama serta fotokopi berkas-berkas di awal. Nah barulah Anda akan diberikan invoice pajak untuk segera dibayarkan.
Segera datang ke loket pembayaran untuk membayar pajak. Lagi-lagi proses ini butuh menunggu, sehingga Anda harus bersabar. Setelah dibayarkan, Anda akan menerima STNK yang baru.


[ Kembali ]