Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.
Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Baca Juga:Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.
Kami siap Melayani Anda ...
Bayar Pajak STNK Motor & Mobil
021- 290 52 815
PT. JASA MULIA INOVASI
BIRO JASA STNK BPKB,
LEGALITAS & PERIZINAN
NPWP : 94.258.318.7-416.000
NIB (Izin Usaha) : 0220-3052-3193-7
MEMILIH KAMI
SUDAH BERDONASI
UNTUK MEREKA
(2% - 5%) dari jasa yang anda
bayarkan kekami ( Jasa Mulia Inovasi )
kami Donasikan / Salurkan kepada
( Yayasan, Yatim & Piatu, Tempat Ibadah dll )
YAYASAN YG KAMI SALURKAN :
Jl. Soekarno Hatta 42 PasirPutih,
Jambi Selatan, Jambi-Indonesia
Donasi semoga Berkah
Philanthropy Building
Jl. Warung Jati Barat No.14
Jakarta Selatan 12540, Indonesia
Donasi semoga Berkah
Jl.Turangga No.33 Bandung
Jawa Barat, Indonesia
Donasi semoga Berkah
Jl. Raya Benteng Portugis RT 08 RW 05 Desa Banyumanis
Donorojo,Jepara, Jawa Tengah 59454
Donasi semoga Berkah
CS Kami, Tekan disini
WA Chat | Trisna Jasamulia
SILAHKAN KONTAK KAMI ( TELP / WA )
TERIMA KASIH.
JMI WEB { View }
STNK / BPKB MOTOR & MOBIL
PLAT A, B, D, F & JAWA
Siap membantu anda :
Hari Senin s/d Sabtu
( Buka )
Minggu & tanggal merah (Libur/Tutup)
KANTOR LAYANAN
BIRO JASA STNK & BPKB :
Proses (Baliknama / Mutasi)
wajib kwitansi asli
dan bermeterai
(khusus dari PT* wajib ada stempel*).
UNTUK CEK FISIK
WAJIB DISERTAKAN
FOTO KENDARAAN
( Tampak depan, samping dan Belakang )
Inovasi Mulia,
Berkarya untuk tanah air Indonesia.
Pajak untuk Indonesia Raya.
WILAYAH PENGURUSAN :
JABODETABEK DAN SEJAWA
Plat B ( Jakarta Depok Bekasi Tangerang )
Plat A ( Serang Banten )
Plat F ( Bogor )
Plat D ( Bandung )
Plat ( Jawa Barat )
Plat ( Jawa Tengah )
Plat ( Jawa Timur )
Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Lalu, apa bedanya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru.
Namun, tak jarang syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan membuat sebagian masyarakat kebingungan. Nah, agar tak salah, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terlengkap dikutip dari situs resmi ntmporli.info.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Baca Juga:Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap
Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan.
STNK | BPKB | ||
eKTP (sesuai nama alamat dstnk) | |||
Kendaraan ada dilokasi (bukan di daerah) | |||
Konsultasi saja. | |||
Perhitungan biaya dari kami (Jasa Mulia), |
|||
Konsultasi biaya tanpa Foto STNK / BPKB , Mohon maaf... { tidak kami layani. } |
Jenis Kendaraan |
Proses Dokumen
|
Nilai PKB |
Nilai SWDKLLJ
|
Masa Berlaku Pajak Bulan |
Tahun |
Kode IP |
Wilayah STNK
|
WILAYAH PENGURUSAN : JASA PERPANJANG PAJAK TAHUNAN JASA PERPANJANG STNK 5TH/PLAT JASA STNK HILANG MOTOR MOBIL JASA BALIK NAMA BPKB KENDARAAN JASA MUTASI BALIK NAMA BPKB MOTOR MOBIL JASA MUTASI KELUAR / CABUT BERKAS JASA MUTASI MASUK / PENULISAN BPKB STNK JASA PESAN NO POLISI/PLAT (GENAP/GANJIL) JASA RUBAH BENTUK WARNA MOBIL JASA BLOKIR STNK JASA BPKB HILANG MOTOR MOBIL JASA CEK FISIK BANTUAN JASA BIRO / PROSES PAJAK JASA JEMPUT ANTAR DOKUMEN |
Catatan Perhitungan *Hanya Estimasi Biaya Jemput dan Antar dokunen by Telp/WA Nilai Asli/Benar nanti setelah STNK Jadi |